Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Tatacara pengadaan barang dan jasa di Desa terdiri 5 tahapan yaitu tahapan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaaan, pelaksanaan pengadaaan, tahapan pelaporan dan serah terima.
Tahapan Perencanaan Pengadaan
Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Perencanaan pengadaan yang dimuat dalam RKP Desa meliputi:
a. jenis kegiatan;
b. lokasi;
c. volume;
d. biaya;
e. sasaran;
f. waktu pelaksanaan kegiatan;
g. pelaksana kegiatan anggaran;
h. tim yang melaksanakan kegiatan; dan
i. rincian satuan harga untuk kegiatan pengadaan yang akan dilakukan.
Kemudian hasil perencanaan pengadaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musrenbangdes dalam penyusunan RKP Desa.
Selanjutnya Kepala Desa mengumumkan hasil perencanaan pengadaan yang ada dalam RKPDes melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa, sekurang-kurangnya pada papan pengumuman Desa.
Pengumuman perencanaan pengadaan yang diumumkan oleh Kepala Desa paling sedikit memuat:
1) Nama Kegiatan;
2) Nilai Pengadaan;
3) Jenis Pengadaan;
4) Keluaran/Output (terdiri dari volume dan satuan);
5) Nama TPK;
6) Lokasi; dan
7) Waktu Pelaksanaan.
Perencanaan Pengadaan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa dan Rencana Kerja Kegiatan Desa.
4 tahapan lainnya dalam pengadaan barang dan jasa di Desa, yakni tahapan persiapan pengadaaan, pelaksanaan pengadaaan, pelaporan dan serah terima.
Loading...
0 Comments