Pemerintah Gampong Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Prov. Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peluncuran Alur Pengaduan Masyarakat yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Sistem ini dirancang untuk mempermudah warga dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, dan masukan terkait layanan yang diberikan oleh Pemerintah Gampong. Dengan alur pengaduan yang jelas dan transparan, setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan akurat.
Berikut alur pengaduan masyarakat di Gampong Dayah Timu :
Pengajuan Pengaduan
Warga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Keuchik Gampong Dayah Timu atau melalui berbagai sarana yang disediakan, seperti WhatsApp, website, media sosial, atau kotak saran. Pastikan membawa KTP dan bukti pengaduan untuk mendukung proses tersebut.
Penerimaan Pengaduan
Setelah menerima pengaduan, petugas pengelola akan memberikan formulir pengadua yang perlu diisi oleh pemohon. Formulir ini memuat rincian informasi terkait permasalahan yang disampaikan.
Pencatatan dalam Buku Register
Setiap pengaduan akan dicatat secara resmi oleh petugas dalam buku register pengaduan untuk memastikan setiap laporan terdokumentasi dengan baik dan dapat dipantau penyelesaiannya.
Distribusi Pengaduan
Pengaduan yang telah tercatat akan didistribusikan oleh petugas kepada pejabat atau pegawai desa yang berwenang sesuai dengan jenis masalah yang diajukan. Hal ini untuk memastikan bahwa pengaduan ditangani oleh pihak yang tepat.
Tindak Lanjut oleh Pejabat/Pegawai Terkait
Pejabat atau pegawai yang menerima pengaduan akan segera melakukan tindakan penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa setiap pengaduan warga ditindaklanjuti dengan baik.
Penyampaian Hasil atau Jawaban Pengaduan
Setelah pengaduan diselesaikan, hasil tindak lanjut akan disampaikan oleh petugas pengelola kepada pemohon. Ini menjadi langkah akhir untuk memastikan pemohon mendapatkan kejelasan mengenai pengaduannya.
Sarana Pengaduan yang Tersedia:
WhatsApp : 0822 4222 6253
Website Resmi Gampong : https://gampongdayahtimu.com
Email : gampongdayahtimu@gmail.com
Media Sosial Instagram : @gampong_dayah_timu
Seluruh proses pengaduan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan adanya sistem ini, Pemerintah Gampong Dayah Timu berharap setiap warga dapat menyampaikan aspirasinya dengan lebih mudah dan permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara profesional dan tepat waktu.
0 Comments